Produsen Air Mineral Ilegal, Terancam Hukuman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Piyungan,(bantul.sorot.co)--Pemilik pabrik air mineral ilegal berinisial K (42), warga Padukuhan Pandeyan, Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, terancam hukuman penjara dan dendan hingga miliaran rupiah. Hingga saat ini dirinya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM DIY.
Kasi Penyidikan BPOM DIY, Suliyanto mengatakan, dari hasil pemerksaan sementara, pelaku sudah memproduksi air mineral ilegal tersebut sejak tahun 2013 lalu. Meski sudah jelas K merupakan pemilik usaha atau produsen air mineral ilegal, namun hingga saat ini penyidik belum menetapkannya sebagai tersangka.
Kita maish mendalami dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, sehingga kita belum menetapkan tersangkam,” kata Suliyanto, dihubungi Rabu (17/5/2017).
Ia menjelaskan, dalam menjalankan bisnisnya tersebut, K dibantu oleh beberapa karyawan yang bertugas untuk melakukan proses pengisian galon hingga pemasaran. Kepada penyidik, K juga mengaku mendapatkan bahan baku dari perusahaan air mineral yang berada di Trenggalek Jawa Timur. 
Perusahaan tersebut, lanjutnya, memberikan izin edar di wilayah DIY dengan merek yang sama yakni Hexahaq. ironisnya, saat bahan baku dari Trenggalek tersebut belum dikirim, K kemudian mengambil air dari sumur yang letaknya tak jauh dari tempat usahanya.
Dan dari uji laboratorium air mineral produksi K tersebut jelas positif mengandung bakteri pseudomonas,” jelasnya.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihak penyidik telah menyiapkan Pasal 142 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan untuk menjerat K degan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 4 miliar.


