
Bawaslu Awasi Tahapan Pendaftaran Partai Politik, Ungkap Adanya Potensi Pelanggaran
Bantul, (bantul.sorot.co)--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul melakukan pemetaan potensi terjadinya pelanggaran pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik yang telah dibuka oleh KPU RI mulai 1 Agustus 2022.
Kami melakukan pemetaan potensi pelanggaran pemilu dan potensi sengketa proses pemilu sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI. Pemetaan pelanggaran ini meliputi potensi pelanggaran administrasi, potensi tindak pidana, potensi pelanggaran etik penyelenggara pemilu, serta potensi pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri serta pihak-pihak yang diatur netralitasnya,” ujar Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, Rabu (3/7/2022).
Selain itu pihaknya juga melakukan pemetaan terhadap potensi terkait sengketa proses sebagai upaya untuk melakukan pencegahan secara maksimal. Sengketa proses itu diantaranya terkait obyek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu terhadap partai politik yang tidak memenuhi syarat administrasi. Selain itu ada pula berita acara hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu terhadap partai politik yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual. 
Harlina menyebut, pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu berpotensi adanya pelanggaran seperti keterlibatan pihak-pihak yang diatur netralitasnya. Hal ini juga menjadi objek pengawasan dan pencermatan data pada proses pendaftaran dan verifikasi partai politik yang dilakukan oleh jajaran KPU.
Harlina mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik pada proses penyelenggaran Pemilu tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Bantul berharap penyelenggaran pemilu tahun 2024 dapat berjalan secara demokratis dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kami juga mohon pertisipasi masyarakat untuk bersinergi dengan Bawaslu melakukan tahapan pengawasan. Bila dicurigai adanya pelanggaran bisa melaporkan ke Bawaslu. Ini demi Pemilu berjalan demokratis dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,'' pungkasnya.