
Kepingin Kondang, Residivis Ini Buat Laporan Palsu Jadi Korban Klitih
Bantul, (bantul.sorot.co)- Hariawan Eko Hanafi (23) warga Tunggul Barat, Semanu, Gunungkidul karena ingin terkenal di media sosial (medsos) nekat membuat laporan palsu menjadi korban aksi kriminalitas jalanan atau yang biasa disebut Klitih ke kepolisian. Atas tindakannya tersebut ia terancam tujuh tahun penjara,
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengetakan kasus ini terjadi pada Senin (27/12) sekitar pukul 23.30 WIB di Bulak Sawah Jalan Padukuhan Bibis, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Awalnya salah seorang warga menyampaikan informasi ke personel Kepolisian Sektor Kasihan bahwa didapati ada seorang warga yang diduga menjadi korban kejahatan jalanan.
Warga menyampaikan hal itu setelah korban mengaku jika baru saja menjadi korban pembacokan menggunakan celurit oleh klomplotan orang yang tak dikenal atau diduga klitih. Warga percaya, karena didapati korban mengalami luka sobek pada bagian lengan tangan kiri.
Korban kemudian melakukan pengobatan di salah satu klinik di wilayah setempat dan melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Kasihan,” katanya saat menggelar konferensi pers di Lobi Mapolres Bantul, Rabu (29/12/2021).
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kasihan lantas melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban, sejumlah saksi sampai mengecek kamera CCTV yang ada di lokasi. Setelah melakukan penyelidikan secara menyeluruh, tak disangka hasilnya, cukup mencengangkan. 
Petugas menemukan kejanggalan yang akhirnya mengungkap bahwa apa yang dilaporkan oleh korban itu ternyata hanya isapan jempol belaka. Dia sebut Kapolres hanya mengarang cerita bohong atau membuat laporan palsu.
"Dari hasil (penyelidikan) tersebut, ternyata kejadian itu tidak pernah terjadi," terangnya
Cerita bohong itu dibuat oleh pelaku. Motifnya hanya kepingin kondang di media sosial. Terlebih kekinian marak pemberitaan kejahatan jalanan, yang ini justru dimanfaatkan oleh pelaku supaya namanya tersohor. Kapolres dengan tegas menyatakan ulah pelaku yang tubuhnya penuh tato ini tak bisa ditolerir. Sebab peristiwa ini membuat gaduh dan ketakutan di tengah tengah masyarakat.
Karena perbuatannya ini, pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus penganiyaan, akan disangkakan pasal 252 KUHP subsider 220 KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” paparnya.
Sementara itu, keterangan palsu kejadian klitih yang dibuat oleh pelaku itu bermula saat ia mengaku hendak pulang usai main dari rumah temannya. Ketika melintas di jalan Padukuhan Bibis, dia mengaku berpapasan dengan sejumlah remaja mengendarai tiga buah sepeda motor.
Salah seorang pengendara itu kemudian mengayunkan Celurit, yang mengenai lengan tangan kiri. Dan memang benar lengan tangan kiri mengalami luka sobek, tetapi dari hasil interogasi pelaku mengaku telah melukai dirinya sendiri menggunakan pisau Cutter yang ia beli di salah satu Toko Waralaba di wilayah setempat.