Polisi Ringkus Pelajar Pelaku Klitih, Dua Diantaranya Beraksi Usai Penilaian Akhir Sekolah
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Pelajar Pelaku Klitih, Dua Diantaranya Beraksi Usai Penilaian Akhir Sekolah

Bantul, (bantul.sorot.co)--Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul membekuk sebanyak 26 remaja yang diduga melakukan aksi kriminalitas jalanan atau Klitih yang beraksi di wilayah Kabupaten Bantul.

Sebanyak 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menerangkan bahwa para pelaku berhasil diamankan dalam sepekan terakhir ini setidaknya di sebanyak 6 lokasi meliputi Jalan Bantul Km 7 Pendowoharjo Sewon; Jalan Samas KM 12 Selo Sidomulyo, Bambanglipuro; Jalan Samas Palbapang Bantul; Patangpuluhan Wirobrajan Yogyakarta; Jalan Janti Timur Kanoman Karangjambe, Banguntapan; dan di Salakan, Bangunharjo, Sewon.

Bersama pelaku petugas turut mengamankan barang bukti berbagai jenis senjata tajam seperti samurai, celurit, golok, gir motor, dan ikat pinggang.

Kapolres menyebut sebagian besar para pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar dari berbagai sekolah meliputi Bantul, Sleman dan Kota Yogyakarta.

"Sebagian besar (pelaku) adalah pelajar. Jadi bukan cuma sekolah di Bantul, ada yang sekolah di Sleman, dan Kota Yogyakarta," ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers di Lobi Mapolres Bantul, Senin (29/11/2021).

Modus operandi mereka yakni konvoi bergerombol mengendarai sepeda motor membawa senjata tajam lantas melakukan penyerangan terhadap siapapun secara acak. 

Mereka beraksi rata-rata mulai dini hari saat jalanan telah sepi. Ironisnya, dari 26 orang pelaku itu 2 orang yang merupakan siswa di salah satu SMA di Kabupaten Sleman yang diketahui melancarkan aksi usai mengikuti Penilaian Akhir Sekolah (PAS).

Para pelaku akan disangkakan dengan berbagai jenis pasal sesuai dengan keterlibatan. Salah satu diantaranya pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 tahun.

Adapun 26 pelaku yang diamankan meliputi :

1. HAD (18) warga Gamping, Sleman

2. LRP (17) warga Gamping, Sleman

3. ADH (18) warga Sedayu, Bantul

4. APL (15) warga Sedayu, Bantul

5. DWR (16) warga Sanden Bantul

6. FR (18) warga Bantul

7. VFS (18) warga Sanden, Bantul

8. TA (18) warga Kretek, Bantul

9. AH (17) warga Kretek, Bantul

10. MFN (16) warga Kretek, Bantul

11. DRS ( 24) warga Pengasih, Kulon Progo

12. ARN (16) warga Pengasih, Kulon Progo

13. ADA (17) warga Girimulyo, Kulon Progo

14. STH (18) warga Girimulyo, Kulon Progo

15. ZK warga Pleret, Bantul

16. MFI warga Kasihan, Bantul

17. RVS warga Gamping, Sleman

18. RF warga Gamping, Sleman

19. GPP warga Gamping, Sleman

20. MGN warga Ngaglik, Sleman

21. MR warga Gamping, Sleman

22. RAP warga Pandak, Bantul

23. ACK warga Kasihan Bantul

24. NNR warga Ngaglik Sleman

25. MT (24) warga Banguntapan, Bantul

26. MPAN (18) warga Wirobrajan, Yogyakarta