
Alap-alap Spesialis Traktor Dibekuk Polres Bantul
Bantul, (bantul.sorot.co)--Jajaran Satreskrim Polres Bantul sukses meringkus komplotan alap-alap spesialis traktor. Para pelaku diketahui beraksi lintas provinsi.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan sepak terjang para pelaku berhasil dihentikan anak buahnya pada Senin (22/11/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Padukuhan Silok, Kalurahan Selopamioro Kapanewon Imogiri.
Pelaku diketahui 3 orang masing masing berinisial SY (55) alias Noglik warga Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah; WL (46) warga Ngombo, Sragen, Jawa Tengah dan SW (56) warga Plumbon, Banguntapan, Bantul.
Dini hari itu, Tim Jatanras Satreskrim Polres Bantul mengendus keberadaan pelaku di diduga baru saja melancarkan aksinya di wilayah Padukuhan Silok, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, komplotan itu terendus melintas di jalan Imogiri Timur.
Tim kemudian melakukan pengintaian dan mencurigai sebuah mobil Avanza warna hitam melaju dengan kecepatan kencang, tampak membawa muatan yang cukup berat.
Tim kemudian membuntuti mobil tersebut dan sesampainya di traffic light Gondowulung, beberapa personel Jatanras kemudian melakukan penyergapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti mesin traktor yang disimpan di bagian jok belakang. Mereka kemudian digelandang Mapolres Bantul guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Berkat kejelian anggota kami, bisa mendeteksi terduga para pelaku. Mobil kemudian dibuntuti, nah sampai di lampu merah Gondowulung, kebetulan lampunya merah berhenti, anggota kami tidak mau kehilangan buruan langsung dicegat, dihentikan. Setelah digeledah kita dapatkan mesin traktor, " ujarnya saat menggelar konferensi pers di Lobi Mapolres Bantul, Rabu (24/12/2021).
Dari pemeriksaan, mereka mengaku telah melakukan pencurian mesin traktor di sebanyak 3 lokasi di wilayah Kabupaten Bantul meliputi 1 lokasi di wilayah Selopamioro, Imogiri dan 2 lokasi di wilayah Kapanewon Pundong yakni di Kelurahan Panjangrejo dan Srihardono. 
Tak hanya itu komplotan tersebut diketahui juga melancarkan aksinya di provinsi Jawa Tengah meliputi Kabupaten Sragen, Boyolali dan Klaten. Dalam melancarkan aksinya mereka memiliki peran masing-masing yakni SY dan WL sebagai pemetik, sedangkan SW sebagai sopir.
Sementara itu modus operandinya, mereka berkeliling mengendarai mobil mengamati areal persawahan. Bila mendapati barang incarannya itu, mereka yang telah berbagi tugas kemudian menyusun rencana mengambil traktor yang rata-rata dilakukan pada malam dini hari.
Setelah berhasil menggasak mesin traktor, kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, untuk dijual kepada penadah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 3 buah mesin traktor, 3 buah kerangka mesin traktor, 1 pasang roda traktor, 3 buah kunci pas, 5 buah kunci ring, 1 buah tang, 1 buah gergaji besi dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam nopol AD 9396 YT.
Para pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman bui paling lama 7 tahun.