Kasasi Anggota DPRD Bantul dari Partai Gerindra Ditolak MA
Hukum & Kriminal

Kasasi Anggota DPRD Bantul dari Partai Gerindra Ditolak MA

Bantul, (bantul.sorot.co)--Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak kasasi yang diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul dari Fraksi Partai Gerindra, Sukardiyono.

Dilansir dari laman resmi MA RI (www.mahkamahagung.go.id) amar putusan perkara nomor 73/Pdt.G/2020/PN.Btl itu pada 15 September 2021, oleh tiga hakim agung masing-masing Panji Widagdo, Rahmi Mulyati dan Hamdi

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kuasa Hukum Sukardiyono, Hermawan Sulistiyana mengaku sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi maupun salinan amar putusan atas perkara tersebut.

"Belum (tahu amar putusan kasasi-red). Belum dapat petikan (surat), kita belum menerima. Gini kami malah sekarang sedang mengajukan gugatan baru. Kita sudah membuat gugatan baru di PN Bantul," ujar Hermawan dihubungi sorot.co, Jumat (15/10/2021).

Bila kemudian kasasi memang benar ditolak, maka tidak serta merta Pergantian Antar Waktu (PAW) Sukardiyono bisa dilakukan. Sebab pihaknya kini tengah mengajukan gugatan baru di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Materi gugatan itu terkait tindakan Partai Gerindra yang dianggap keluar dari ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra. 

"Jadi pemecatan, Pak Sukardiyono itu melanggar AD/ART partai. Ini merupakan tindakan sewenang-wenang partai," terangnya.

Sidang gugatan dalam gugatan baru ini akan dilakukan pada 28 September 2021, sebagai lanjutan sidang perdana yang telah digelar beberapa waktu yang lalu karena pihak tergugat diantaranya DPC Partai Gerindra Bantul, DPD Partai Gerindra DIY, DPP Partai Gerindra dan Sefti Indra Dewi tidak menghadiri persidangan.

Sementara itu, Sefti Indra Dewi membenarkan bila gugatan koleganya itu ditolak oleh MA. Pihaknya sampai kini masih menunggu salinan amar putusan yang biasanya keluar 30 hari pasca sidang amar putusan.

"Putusan kasasi sudah diputuskan MA, beliau bapak Sukardiyono kalah. Tinggal nunggu salinan (putusan), yang biasa keluar 30 hari setelah sidang itu," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Sukardiyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bantul namun ditolak sehingga ia mengajukan kasasi. Hal itu karena dirinya tak terima dipecat oleh partainya. Lantaran dianggap melakukan kecurangan dengan melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2019.