Arena Judi Dingdong dan Kopyok Dadu Digerebek Polisi
Hukum & Kriminal

Arena Judi Dingdong dan Kopyok Dadu Digerebek Polisi

Bantul, (bantul.sorot.co)--Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul menggerebek dua arena perjudian di wilayah Kabupaten Bantul. Dalam operasi itu kepolisian berhasil menangkap empat orang pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap kasus itu bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Kasus pertama terjadi pada Jumat (13/10) sekitar pukul 23.00 WIB, di Kawasan Parangkusumo, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek.

Awalnya salah seorang warga menghubungi polisi menyampaikan bahwa di rumah salah seorang warga ditengarai dijadikan arena perjudian dingdong. Mendapat informasi itu, tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit KSPK 1 Polres Bantul, Ipda Ericson Immanuel Hakehuya dan Kanit 1 Jatanras Iptu Supriyadi meluncur ke lokasi melakukan penyergapan.

"Kita amankan 3 orang meliputi 1 orang pengelola atau operator berinisial SH warga Parangkusumo, dua orang sebagai saksi. Kemudian barang bukti yang turut diamankan ada 3 buah mesin judi dingdong, uang Rp 700.000 dan sejumlah uang koin," ujarnya, Jumat (15/10/2021).

Sementara itu di lokasi perjudian kedua, pihaknya membekuk 3 orang pelaku masing-masing berinisial SB (54) warga Pujokusuman Kota Yogyakarta, PN (47) warga Tamanan Banguntapan dan WY (57) warga Kapanewon Sewon. Ketiganya ditangkap pada Jumat (14/10/2021) dini hari di wilayah Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Bantul, ketika tengah asyik menggelar perjudian dadu kopyok. 

Kasus ini terungkap dari informasi warga kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebakan. Selain mengamankan 3 orang pelaku tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti meliputi 1 lembar tikar plastik, seperangkat alat judi dadu, dan uang Rp 580.000.

AKP Ngadi menyebut dalam dua kasus perjudian ini, para pelaku disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.