Pecatan Polisi Diringkus Usai Gelapkan Mobil Milik Tetangga
Hukum & Kriminal

Pecatan Polisi Diringkus Usai Gelapkan Mobil Milik Tetangga

Kretek, (bantul.sorot.co)--Seorang pria pecatan anggota kepolisian berinisial GY harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor Kretek. Pasalnya warga Padukuhan Samiran Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek ini ditengarai melakukan penggelapan mobil. Sejumlah korban diduga menjadi korban dari aksi kejahatan lelaki pengangguran ini.

Kepala Unit (Panit) 1 Unit Reskrim Polsek Kretek, Iptu Sugeng Yadi mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada (3/8/2021) di salah satu penginapan di sekitar Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (PASTY).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah seorang korban bernama Turidi Jaka Tantara yang merupakan tetangganya.

Awalnya pada 13 Mei 2021 yang bersangkutan mendatangi rumah korban bermaksud meminjam sebuah Mobil Toyota Avanza. Pengakuannya mobil itu akan dipakai sebagai kendaraan ia pergi bekerja.

"Alasan untuk kerja. Dia ini nyewa, janjinya akan diberi imbalan per harinya Rp 250 ribu," ujar Iptu Sugeng kepada sorot.co di Mapolsek Kretek, Senin (09/08/2021).

Setelah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, beberapa hari kemudian mobil tersebut diserahkan kepada pelaku. Namun berjalannya waktu, uang sewa yang dijanjikannya itu tak jua ditepatinya. Bahkan nomor gawai pelaku tak bisa dihubungi. Curiga mobil tersebut telah dilarikan yang bersangkutan, kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Kretek pada (23/5/2021). 

Sementara itu, dari laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan kegiatan penyelidikan. Sampai akhirnya pihaknya berhasil mengendus keberadaan pelaku yang diketahui sembunyi di salah satu penginapan di sekitar PASTY.

"Pelaku ditangkap di home stay di sekitar PASTY pada (03/08/2021)," terangnya.

Iptu Sugeng menyampaikan bahwa pelaku mengakui jika telah menggelapkan mobil milik korban. Mobil itu kemudian ia gadaikan kepada seorang lelaki bernama Arif warga Kapanewon Sewon, senilai Rp 22 juta.

Uang hasil penggadaian barang bukti tersebut habis dipakai untuk biaya hidup dan senang-senang. Diduga aksi kejahatan dengan modus yang sama ia lakukan terhadap sejumlah orang. Salah seorang korban juga ada yang melapor bila mobilnya juga dipinjam pelaku namun hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

"Pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun," pungkasnya.