Peras Korban Hingga Puluhan Juta, Jurnalis Gadungan Dibekuk Polisi
Peristiwa

Peras Korban Hingga Puluhan Juta, Jurnalis Gadungan Dibekuk Polisi

Bantul, (bantul.sorot.co)--Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul membekuk 3 pelaku pemerasan disertai ancaman dengan modus berpura pura sebagai jurnalis. Tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bantul masing-masing berinisial TS (50) warga Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, DT (30) warga Desa Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat serta MS (46) warga Padukuhan Murahan, Desa Bantul, Kecamatan Bantul.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rico Sanjaya menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Selasa (20/08) di jalan Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan. Awal mula perkara ketika korban seorang pria berinisial SJ (55) warga Kasihan, Bantul ditengarai sedang kencan dengan seorang wanita yang diketahui sebagai kekasihnya di wilayah Seturan, Catur Tunggal, Depok, Sleman.

Keduanya sedang asyik makan siang di sebuah warung di lokasi tersebut. Oleh para pelaku kemudian direkam dengan menggunakan kamera. Selanjutnya hasil rekaman video tersebut oleh para pelaku digunakan sebagai senjata untuk mengancam dan memeras korban.

Hal tersebut dilancarkan ketika korban tengah melaju mengendarai mobil berniat pulang ke rumahnya. Korban yang telah dibuntuti oleh para pelaku sesampainya di jalan Guwosari tiba-tiba mobil dihentikan oleh para pelaku.

"Korban sudah berhenti. Para pelaku langsung menghampiri salah satunya mengaku sebagai wartawan. Dia menunjukkan video rekaman sambil mengancam bakal menyebarkannya video kalau tidak memberikan uang. Awalnya minta Rp 100 juta, setelah nego menyanggupi Rp 50 juta. Awal diberi Rp 15 juta," ujarnya, Rabu (27/08/2019).

Usai sukses memperdayai korban, para pelaku pergi sembari memperingatkan korban supaya segera melunasi kekurangan. Karena merasa diperas oleh para pelaku, kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Bantul. Siasat para pelaku akhirnya berhasil dihentikan oleh petugas Satreskrim Polres Bantul setelah para pelaku disergap ketika hendak mengambil sisa uang di rumah korban. 

"Para pelaku mau ambil uang sisanya di rumah korban. Kita tangkap sempat kabur. Kita kejar baru sekitar pukul 21.30 WIB berhasil diringkus di sebuah warung makan di Bantul. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti kartu pers palsu bertuliskan Radar Nusantara satu buah kamera, dan sebuah mobil Daihatsu Xenia nopol B 1417 POC," jelasnya.

Karena perbuatannya tersebut, para pelaku bakal diancam dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.