Politikus PKB Tuding Pemerintah Tak Serius Tangani Permasalahan Honorer
Pemerintahan

Politikus PKB Tuding Pemerintah Tak Serius Tangani Permasalahan Honorer

Bantul, (Bantul.sorot.co)--Pegawai Honorer Kategori 2 (HK-2) dan swasta Kabupaten Bantul sebentar lagi nampaknya akan lebih berbahagia. Pasalnya DPR RI telah menyelesaikan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur permasalahan HK-2 dan non kategori. Dalam hal ini, mereka akan lebih diperhatikan.

Ketua Tim Kunjungan Kerja (Kunker) reses Komisi II DPR RI, DR Nihayatul Wafirah mengatakan, dalam revisi tersebut juga mengcover persolan guru-guru swasta yang selama ini tidak pernah disenggol oleh pemerintah. Hanya saja saat ini Undang-undang ASN masih menunggu tanggapan dari pemerintah.

" UU ASN sudah lama kita godok. Sudah selesai sudah kita beri rekomendasi. Jadi undang-undang sudah selesai tinggal pemerintah," ujarnya kepada wartawan usai menggelar pertemuan dengan dengan Bupati Bantul Suharsono dan jajarannya, Senin (30/07/2018) di Gedung Saba Madya Parasamsya.

Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu menuding pemerintah tidak serius menyelesaikan permasalahan honorer. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah belum bersikap. Menurutnya, yang menjadi problem selama ini yakni mereka yang selalu berkelit dan beralasan anggaran untuk menuntaskan. 

"Pemerintah selalu berkelit tidak punya duit dan sebagainya. Kuncinya sekarang di pemerintah, bola seharusnya tidak dilempar ke DPR lagi tapi bola dilempar ke pemerintah. Pemerintah yang bagian implementasinya," tandasnya.

Tidak hanya itu saja, pemerintah juga dinilai tidak serius menangani persoalan perangkat desa. Misalnya, tuntutan perangkat desa ihwal gaji sampai saat ini tidak ada kejelasan.

Seperti yang disampaikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) saat audensi dengan komisi 2 bersama Kemendagri. Mereka mengatakan bahwa para perangkat desa hanya ingin mendapatkan gaji yang layak setara dengan golongan II A. Pihaknya pun legowo dan tidak lagi menuntut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).