Belasan Miliar Polemik Dana Hibah Persiba, Suharsono Bakal Tunduk Keputusan Pengadilan
Hukum & Kriminal

Belasan Miliar Polemik Dana Hibah Persiba, Suharsono Bakal Tunduk Keputusan Pengadilan

Bantul, (bantul.sorot.co)--Polemik kepemilikan dana hibah Persiba Bantul senilai Rp 11,6 miliar terus bergulir. Bupati Bantul, Suharsono digugat mantan Bupati Bantul dua periode Muhammad Idham Samawi. Proses hukum untuk mengungkap kejelasan nasib dana tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Terkait hal itu, Suharsono mengaku bakal tunduk apapun keputusan Pengadilan.

Kendati demikian, dirinya menyakini dana yang dikembalikan Idham Samawi ke kas daerah 2014 itu milik Pemerintah Kabupaten Bantul. Hal tersebut berdasarkan surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.

"Tidak mungkin saya dapat surat dari BPKP itu gawe-gawe (mengada-ada). Dari pihak beliau (Idham Samawi) kan tidak percaya. Kalau enggak percaya nanti dibuktikan di Pengadilan," ujar Bupati Bantul, Suharsono, Senin (30/07/2018).

Suharsono menegaskan, uang tersebut bukanlah miliknya. Manakala keputusan pengadilan menyatakan uang yang merupakan hibah Koni Bantul 2011 itu statusnya titipan Idham Samawi. Ia pun bakal mengembalikan uang yang saat ini mengendap di kas APBD Bantul. 

"Kalau saya kalah, akan saya kembali dengan cepat. Lebih cepat lebih baik," tandasnya.

Namun jika keputusan pengadilan menyatakan uang tersebut milik Pemkab Bantul. Dana yang nilainya cukup fantastis tersebut akan ia gunakan untuk membangun fasilitas olahraga dan renovasi Stadion Sultan Agung (SSA).

Sebelumnya, kontroversi status dana hibah Persiba Bantul terjadi pada medio 2014. Mantan Bupati Bantul periode 1999-2004 dan 2005-2010 Idham Samawi ditetapkan tersangka pada 28 Juli 2013 atas dugaan korupsi dana hibah tersebut.

Dalam perjalanannya, tanpa perintah lembaga peradilan, politikus PDIP tersebut mengembalikan dana sebesar Rp 11,6 miliar ke kas daerah pada 2014. Namun perkembangan peradilan, keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 4 Agustus 2015. Karena dinyatakan tidak bersalah, Ketua DPP PDIP bidang Idiologi dan Kaderisasi tersebut meminta kembali uang tersebut.