
Dilempar Botol Kaca, Justin Divonis Buta Permanen
Banguntapan, (bantul.sorot.co)--Pasca terjadi aksi pelemparan botol pada Sabtu (09/06) kemarin menyisakan kepedihan mendalam bagi korban. Pasalnya, ia yang bernama Justin (16) warga Desa Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta divonis dokter RS Sardjito Yogyakarta mengalami kebutaan mata sebelah kanan.
Luka parah akibat hantaman botol kaca bekas minuman keras jenis Iceland tersebut membuat mata kanannya rusak . Dokter pun memastikan mata sebelah kanan korban tidak bisa untuk melihat alias mengalami kebutaan permanen.
" Dokternya bilang, mata sebelah kanan korban mengalami kebutaan. Lukanya sangat parah," ujar Kanit Reskrim Polsek Banguntapan, Iptu Ryan Permana, Senin (11/06/2018).
Nasib malang yang menimpa korban itu pun membuat syok pihak keluarga terutama ibunya. Ryan mengatakan, ibu Justin sempat tidak sadarkan diri lantaran melihat anaknya tersebut tidak bisa lagi menggunakan indera penglihatan sebelah kanan di usianya yang masih sangat muda. Ibu korban menyesalkan tindakan sadis pelaku tersebut. 
Ditemui sorot.co di Mapolsek Banguntapan, pelaku pelemparan AHT (19) warga Padukuhan Kledokan, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman mengaku menyesal atas tindakannya tersebut. AHT yang masih duduk di bangku salah satu SMK Swasta di wilayah Sleman tersebut mengatakan jika aksi pelemparan terhadap korban merupakan salah sasaran.
" Saya menyesal pak, iya pak saya menyesal," ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, dengan menggunakan sepeda motor Justin (16) diketahui hendak mencari makan sahur pada Sabtu (09/06) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB bersama temannya, Afitra Daniarto. Namun saat melintas di Jalan Plumbon, Banguntapan mereka berpapasan dengan rombongan 4 sepeda motor.
Tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba AHT yang melaju di depan iring-iringan sepeda motor tersebut melempar korban dengan botol kaca hingga mengenai mata sebelah kanan. Korban yang bersimbah darah oleh temannya dilarikan ke RS Sardjito Yogyakarta untuk mendapatkan tindakan medis.