Pengakuan Aktor Utama Si Pelempar Botol Kaca
Hukum & Kriminal

Pengakuan Aktor Utama Si Pelempar Botol Kaca

Banguntapan,(bantul.sorot.co)--Tujuh remaja diamankan oleh Kepolisian Sektor Banguntapan, Bantul menyusul adanya dugaan kasus penganiayaan terhadap Justin (16) warga Desa Baciro Gang Delima, Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta.

Akibat ulah para pelaku Justin mengalami luka yang cukup serius pada bagian mata kanan dan dirawat di RS Sardjito Yogyakarta. Penyebabnya diduga karena dilempar botol kaca oleh pelaku di Jalan Plumbon, Banguntapan pada Sabtu (09/06) dinihari.

Diceritakan Kapolsek Banguntapan, Kompol Suhadi, pengakuan aktor utama pelempar botol berinisial AHF (19) warga Kledokan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, aksi tersebut dilakukan lantaran salah satu rombongan AHF dipalak oleh orang misterius di wilayah Maguwoharjo, Sleman. Akibatnya sebuah gawai milik temannya raib. Mereka kemudian muter-muter mencari keberadaan pelaku perampasan.

Setibanya di jalan Plumbon, Banguntapan AHF dan rombongannya berpapasan dengan Justin yang kala itu hendak mencari makan sahur. AHF dengan sadis melempar botol kaca tersebut yang ia dapat dari kawasan Jembatan Janti.

Lanjut Kompol Suhadi, berdasar pengakuan AHF mereka salah sasaran. Korban dengan pelaku juga tidak saling kenal.

AHF mengaku ada sepeda motor yang dibleyer-bleyer. Entah apa yang ada dibenak rombongan tersebut sehingga saat berpapasan justru Justin yang menjadi sasaran amukan.

"Para pelaku masih kita periksa. Dari keterangan 6 saksi dari rombongan AHF, semua mengarah kepada AHF. Dia ambil botolnya dia juga yang melempar botol. Barang bukti botol sudah kita amankan bersama 4 sepeda motor,” ujar Kapolsek.

Untuk AHF sendiri dipastikan ditahan oleh polisi. Ia dijerat pasal 351ayat 2 tentang penganiyaan berat. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara. 

Kalau yang lain sementara hanya saksi, ikut ngombyongi. Tapi nanti tergantung pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, tandas dia.