
Pria Wijirejo Dijatuhi 2 Bulan Penjara karena Jual Beli Miras Ilegal
Bantul, (bantul.sorot.co)--Seorang pria berinisial TRY warga Wijirejo, Pandak, Bantul, dijatuhi kurungan penjara 2 bulan karena terbukti melakukan jual beli minuman keras (Miras ) ilegal. Sidang vonis terdakwa tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (14/9/2023) di PN Bantul.
Menurut Kasi Penindakan Sat Pol PP Bantul Sri Hartati, terdakwa terbukti secara sah melanggar ketentuan pasal 37 ayat 4 juncto pasal 43 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengendalian Pengawasan Minuman Beralkohol dan pelarangan minuman oplosan di Kabupaten Bantul.
Oleh karenanya, dipimpin oleh Majelis Hakim, Dwi Melaningsih, terdakwa tersebut dijatuhi hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 1.000.000. Dia terbukti telah memperjualbelikan miras dengan batang bukti yang berhasil diamankan 15 botol bir Singaraja, 5 botol bir bintang dan 5 botol anggur hijau.
"Divonis 2 bulan, dan denda Rp 1 juta," ujar Tatik, sapaan Sri Hartati, Rabu (20/9/2023).
Tatik juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal, terutama miras oplosan. Pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, karena tindakan tersebut dapat mengakibatkan tindakan kriminalitas lainnya.