Driver Online di Bantul Terancam Penjara 4 Tahun karena Menggelapkan iPhone
Hukum & Kriminal

Driver Online di Bantul Terancam Penjara 4 Tahun karena Menggelapkan iPhone

Bantul, (bantul.sorot.co)--Seorang pemuda bernama Aan Andrianto, warga Donotirto, Kretek, Bantul, kini mendekam di penjara dan terancam bui paling lama 4 tahun.

Pria berusia 30 tahun yang berprofesi sebagai driver online ini diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan barang kiriman berupa iPhone dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Motif di balik tindak pidana ini diduga berasal dari Aan yang terjerat hutang akibat kecanduan bermain judi Slot online.

Kapolsek Sewon, AKP Hanung Tri Widayanto, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Minggu (10/9/2023) siang, di sebuah Toko Counter Handphone di Jalan Parangtritis KM 6,5, Ngijo, Bangunharjo, Sewon, Bantul.

Peristiwa ini bermula ketika pemilik Counter Handphone, Fitri Diah, hendak mengirimkan dua buah iPhone kepada seorang pelanggan di wilayah Kota Yogyakarta melalui jasa ojek online.

"Selanjutnya korban pesan ojek online, dapatlah pelaku ini. Kemudian korban titipkan berupa 2 handphone merek Iphone untuk dikirim ke pemesan di wilayah Kota Yogyakarta," ujar Kapolsek, Selasa (19/9/2023).

Namun dua buah iPhone, masing-masing iPhone 11 senilai Rp 10 juta dan iPhone 13 Pro seharga Rp 14 juta, tidak diserahkan oleh pelaku kepada konsumen, melainkan dibawa pulang oleh pelaku dan kemudian dijual kepada orang lain. 

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sewon, Bantul, dan setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil melacak keberadaan iPhone yang diketahui berada di wilayah Donotirto, Kretek, Bantul. Petugas kepolisian segera bergerak ke lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Pada 12 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB berhasil diamankan di rumah nya, berikut barang bukti berupa 1 unit iPhone seri 11 yang belum dijual, untuk iPhone 13 Pro sudah dijualseharga Rp 3.900.000 (kepada seseorang di wilayah Sewon," tandasnya.

Akibat perbuatannya, Aan akan dijerat dengan Pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun sebagai hukuman maksimal. Motif pelaku terungkap karena ia membutuhkan uang untuk membayar hutang akibat sering mengalami kekalahan dalam bermain judi Slot online, dengan total hutang mencapai kurang lebih Rp 8 juta.

Selama proses pemeriksaan, juga terungkap bahwa Aan sebenarnya bukan seorang tukang ojek online. Akun ojek online yang digunakan olehnya adalah milik seorang temannya yang dipinjamnya.