Diduga Berebut Anak Hingga Aniaya Mantan Istri, Pria Asal Kretek Terancam Bui 2 Tahun
Hukum & Kriminal

Diduga Berebut Anak Hingga Aniaya Mantan Istri, Pria Asal Kretek Terancam Bui 2 Tahun

Kretek, (bantul.sorot.co)--Peristiwa percekcokan antara mantan suami dan mantan istri yang berakhir dengan tindakan penganiayaan terjadi di Tirtomulyo, Kretek, Bantul. Diduga, peristiwa tersebut dipicu oleh perselisihan mengenai pengasuhan anak.

Kapolsek Kretek, AKP Muchamad Mashuri, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 17 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di Sekolah Dasar (SD) Negeri setempat. Kasus ini melibatkan mantan suami dengan inisial H sebagai pelaku, dan mantan istrinya dengan inisial I sebagai korban. Keduanya merupakan warga Tirtomulyo, Kretek, Bantul.

Kejadian ini bermula ketika I hendak menjemput anaknya di SD usai mengikuti kegiatan les sekolah. Namun, pada saat yang sama, mantan suaminya yang telah berpisah rumah juga datang untuk menjemput anaknya. Namun, keinginan mantan suami tersebut tidak dikabulkan karena anak tersebut tinggal bersama ibunya.

Tidak menerima perlakuan mantan istrinya, pelaku tiba-tiba marah dan terjadi pertengkaran hebat. Bahkan, mantan suami yang dikenal sebagai orang yang temperamental itu nekat menganiaya mantan istrinya, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di bibir dan hidung berdarah.

"Ditampar pakai tangan kanan kena muka dan mengakibatkan bibir memar dan hidung mengeluarkan darah. Selanjutnya korban berobat ke klinik Dharma Husada Parangtritis Kretek Bantul," ujar AKP Muchamad Mashuri, Sabtu (17/6/2023).

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kretek dan telah ditindaklanjuti. Namun, sebelum proses hukum ini berlanjut, pihak kepolisian bersama tokoh masyarakat setempat mencoba melakukan mediasi antara kedua belah pihak agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. 

Namun, upaya tersebut tidak berhasil, sehingga proses ini naik ke tahap penyidikan, dan mantan suami tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

"Kamis (15/6/2023) jam 10.30 WIB, pelaku kami jemput di rumahnya, dan setelah dilakukan pemeriksaan, dan dilakukan gelar perkara, pada pukul 13.00 Wib, ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.