
FGD Pengawasan Tanah Kasultanan dan Kalurahan Tahun 2023 Digelar Guna Cegah Penyalahgunaan Tanah
Mantrijeron, (klaten.sorot.co)--Acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengawasan Tanah Kasultanan dan Kelurahan Tahun 2023 telah diselenggarakan di KJ Hotel pada hari Selasa (23/05/2023).
Suprianto, selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, menyampaikan bahwa FGD ini merupakan bentuk kontribusi dan keterlibatan aktif dalam memajukan pembangunan bersama para pemangku kepentingan dan masyarakat di Kabupaten Bantul.
Dengan semangat kebersamaan untuk tertib administrasi pertanahan semoga dapat mempercepat dan meningkatkan pembangunan kalurahan di Kabupaten Bantul agar kualitas pelayanan perekonomian dan kesejahteraan serta pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan pembangunan yang partisipatif,” ungkapnya.
Diharapkan, berbagai peraturan terkait pertanahan dan perubahannya dapat memberikan harapan baru bagi kalurahan untuk secara aktif memanfaatkan tanah kasultanan dan tanah kelurahan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih maju dan sejahtera, sambil tetap menjaga identitas wilayah masing-masing kelurahan. 
Oleh karenanya pemerintah daerah dituntut untuk secara sinergis memfasilitasi semua pemangku kepentingan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah kelurahan agar dalam program-program pembangunan dapat memberikan pemahaman dan persepsi yang sama,” tambahnya.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, yang juga hadir dalam FGD tersebut, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul memiliki mandat dari peraturan perundang-undangan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keistimewaan, termasuk dalam mengatur pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kelurahan.
Saya menghimbau kepada para Panewu untuk segera mengadakan Bimtek Peraturan-peraturan Gubernur mengenai pemanfaatan tanah kasultanan dan kalurahan untuk membentuk integritas di dalam pengelolaan pemanfaatannya,” ujar Bupati.
Oleh karena itu, Halim mengajak semua pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap kinerja masing-masing, terutama dalam proses perizinan tanah kelurahan.
Halim menambahkan bahwa terdapat beberapa pelanggaran umum yang terjadi dalam pemanfaatan tanah kasultanan dan kelurahan. Pertama, ada pemanfaatan tanah yang belum memiliki izin atau belum mengurus izin. Kedua, izin yang telah diberikan namun telah habis masa berlakunya. Ketiga, pemanfaatan yang tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan. Keempat, izin yang diberikan namun tanahnya dialihkan kepada pihak lain atau disewakan kembali.