
Enam Kalurahan dari Dlingo Terima Penghargaan Wajib Pajak Panutan 2023
Bantul, (bantul.sorot.co)--Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bantul telah memberikan apresiasi selama satu dekade terakhir kepada wajib pajak yang menjadi panutan dengan ketaatan membayar pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P-2 sebelum jatuh tempo. Acara penghargaan kepada wajib pajak ini digelar di Pendopo Manggala Parasamya, pada hari Selasa (9/5/2023).
Pada acara penyerahan penghargaan tahun ini, enam kalurahan dari Kapanewon Dlingo mendominasi sebagai penerima penghargaan wajib pajak panutan. Enam kalurahan tersebut meliputi Mangungan, Temuwuh, Terong, Dlingo, Jatimulyo, dan Muntuk. Sementara itu, dua kalurahan lainnya, yaitu Karangtengah dan Karangtalun dari Kapanewon Imogiri, juga mendapatkan penghargaan.
Tahun ini, BPKAD telah mencetak dan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P-2 kepada 75 kalurahan di Kabupaten Bantul. Total pokok ketetapan PBB P-2 yang telah didistribusikan mencapai Rp 71.372.282.733,00.
Trisna Manurung, Kepala BPKAD Bantul, dalam sambutannya pada acara penghargaan kepada wajib pajak, menegaskan bahwa penghargaan yang diberikan merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak PBB P-2.
Ini adalah apresiasi kami kepada masyarakat yang telah secara patuh membayar pajak PBB P-2 sebelum jatuh tempo, sehingga dapat meningkatkan penerimaan PAD kita. Dan ini semua demi kepentingan pembangunan Bantul,” ungkapnya.
Selanjutnya, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menjelaskan bahwa sepertiga dari anggaran belanja Kabupaten Bantul berasal dari retribusi dan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Kontribusi masyarakat ini memberikan dampak nyata terhadap PAD Kabupaten Bantul. Semakin tinggi PAD yang dimiliki suatu daerah, semakin mandiri pula pembangunan daerah tersebut.