Oknum Pejabat Disdikpora Bantul Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Hukum & Kriminal

Oknum Pejabat Disdikpora Bantul Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Bantul, (bantul.sorot.co)--Inisial BNEW, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Subtansi Keolahragaan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi nota fiktif pembelian barang habis pakai Stadion Sultan Agung (SSA). Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas II A, Wirogunan, Kota Yogyakarta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Guntoro Jangkung, mengatakan bahwa tim penyidik Kejari menetapkan BNEW sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Kamis (4/5/2023) di Kejari Bantul.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara bersama beberapa jaksa dan Kajari. Hasilnya, dengan alat bukti yang cukup, BNEW terbukti telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka yang awalnya dipanggil sebagai saksi.

"Kemarin proses kita panggil sebagai saksi. Setelah itu, tim penyidik ekspos atau gelar perkara ini.  Setelah itu, disepakati dalam gelar perkara tersebut, BNEW sebagai tersangkanya.  Kemudian kita melengkapi administrasi sorenya dilakukan penahanan di Rutan Wirogunan," ujar Jangkung, Jumat (5/5/2023).

Karena perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 170 juta. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DIY melakukan audit kerugian negara akibat perkara tersebut. Lebih lanjut, Jangkung mengatakan bahwa BNEW akan dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, mengenai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun," pungkas Jangkung.

Sebelumnya, pada Juni 2022, Kejari Bantul mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Disdikpora atas pengadaan barang dan jasa APBD 2020 dan 2021 senilai Rp 800 juta. Salah satu oknum PNS di Dinas tersebut diduga terlibat dalam kasus ini dengan modus korupsi pembelian barang habis pakai dengan nota fiktif di toko untuk alat kebersihan Stadion Sultan Agung (SSA).