
Ngeyel Bangun Perumahan di Tanah Orang, Pengembang Perum Kalipaksi Asri Dilaporkan ke Polda
Bantul, (bantul.sorot.co)--Ahli waris Sudarusman pemilik lahan yang dibangun perumahan Kalipaksi Asri akhirnya lapor polisi. Hal itu dilakukan lantaran ia merasa tanah miliknya di Padukuhan Kalipaksi, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul diserobot oleh pihak pengembang berinisial T.
Pengacara pemilik tanah Thomas Nur Ana Edi Dharma, S.H menyampaikan, ahli waris Sudarusman secara sah dan berkekuatan hukum berhak atas tanah tersebut. Hal itu dibuktikan dengan putusan pengadilan nomor 52/Pdt.G/2022/PN.BTl yang mewajibkan kepada pengembang Berinisial T tersebut mengembalikan tanah tersebut kepada Pemilik.
Dikuatkan dengan upaya hukum Eksekusi Pengadilan Negeri Bantul Nomor 1/Eks/2023/PN.Bantul yang pada nantinya akan melaksakan putusan eksekusi pada tanah tersebut,” kata Thomas Nur Ana Edi Dharma SH, Kamis (16/3/2023).
Bukan melaksanakan putusan pengadilan, namun pihak pengembang justru tetap melaksanakan kegiatan pembangunan dilokasi tersebut. 
Pengembang mengabaikan putusan pengadilan bahkan cenderung melawan putusan pengadilan dengan cara masih menguasai lahan tersebut dan masih melakukan pembangunan lahan tersebut,” terang Thomas.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi membeli lahan tersebut karena sampai dengan saat ini lahan tersebut masih ditawarkan untuk dijual oleh pengembang berinisial T tersebut,” tambahnya.
Lanjutnya, putusan pengadilan sudah cukup jelas bahwa lahan tersebut dikembalikan kepada pemilik tanah yakni ahli waris almarhum Sudarusman. Sebelumnya tanah tersebut dijual oleh Alm Sudarusman Kepada pengembang berinisial T dengan harga Rp 4.430.000.000.
Adapun pembayaran yang dilakukan hingga saat ini hanya senilai 430 juta. Karena tidak kunjung lunas melalui proses hukum diputuskan lahan tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik lama. (mahmudi hartanto)