Berawal dari Jumat Curhat, Tiga Bandar Judi Dibekuk Polisi
Hukum & Kriminal

Berawal dari Jumat Curhat, Tiga Bandar Judi Dibekuk Polisi

Imogiri,(bantul.sorot.co)--Tiga orang pria bandar judi toto gelap atau togel ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Imogiri. Motif kasus itu karena para pelaku tergiur keuntungan besar. Hingga perbuatannya tersebut dijadikan sebagai mata pencaharian.

Kapolsek Imogiri, Kompol Suharno menerangkan kasus perjudian togel atau nomor Hongkong itu terungkap bermula dari informasi masyarakat melalui kegiatan Polri bertajuk Jumat Curhat. Dalam kegiatan itu, salah seorang warga menyampaikan keresahannya mengenai maraknya kasus perjudian togel di wilayah Imogiri.

"Kami dapat informasi, awalnya dari Curhat Jumat yang kami selenggarakan," ujar Kompol Suharno, didampingi Kanit Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Polres Bantul Iptu Jeffry Prana Widnaya saat menggelar konferensi pers Rabu (1/2/2023).

Dari informasi itu, pihaknya lantas menindaklanjuti dengan melakukan kegiatan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus tersebut sekaligus meringkus tiga orang yang diduga sebagai bandar judi togel. 

Adapun tiga pelaku berinisial EK (41) warga Garjoyo, Imogiri, Bantul ; WS (66) warga Garjoyo Imogiri Bantul dan IS (25) warga Karangtalun, Imogiri Bantul. Ketiganya ditangkap pada Sabtu (28/1/2023) malam di rumahnya masing-masing. Dari penangkapan tiga lokasi, pihaknya mengamankan barang bukti di rumah EF meliputi uang tunai Rp 548 ribu hasil pembelian togel, 1 buah buku tulis berisi catatan rekapan pembelian nomor togel, 1 buah handphone, 2 lembar rekapan nomor nomor togel yang keluar, dan 1 set kertas sigaret yang dipakai untuk menilai angka yang dibeli.

Lalu dari penggeledahan rumah WS ditemukan barang bukti terdiri dari uang tunai Rp 1.087.000, 1 lembar kertas berisi catatan rekapan nomor yang dibeli, 3 lembar kertas sigaret berisi catatan nomor yang dibeli dan catatan uang, 1 lembar kertas sigaret yang disediakan untuk mencatat angka yang dibeli, dan 1 lembar kertas berisi rekapan nomor nomor yang pernah keluar. Sementara itu dari rumah IS, polisi berhasil menemukan barang bukti diantaranya uang tunai Rp 269.000, 1 buah handphone, 2 lembar kertas rekapan nomor Hongkong yang keluar, 2 buah buku tulis untuk merekap pembelian, 1 bendel kertas sigaret untuk menulis nomor pembelian, serta 5 buah spidol yang dipakai untuk menulis kegiatan perjudian nomor Hongkong.

Suharno mengatakan motif dari kegiatan perjudian itu karena yang bersangkutan tergiur dengan ketentuan yang besar. Sebab pengakuannya per hari omset pendapatannya mencapai kira kira Rp 1.000.000 sampai Rp 2.000.000. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah melakukan kegiatan perjudian selama 6 bulan. Motifnya karena menjanjikan keuntungan besar sehingga hal itu dijadikan sebagai mata pencaharian.

Karena perbuatannya, lanjut Kapolsek, para pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.