Tambah Modal Biaya Nikah, Pemuda Nekat Curi Mesin Diesel Penyedot Air
Hukum & Kriminal

Tambah Modal Biaya Nikah, Pemuda Nekat Curi Mesin Diesel Penyedot Air

Imogiri,(bantul.sorot.co)--Untuk biaya modal nikah, seorang pemuda SH (20) dibantu oleh rekannya BS (28) yang merupakan warga Srunggo, Selopamioro, Imogiri, Bantul nekat mencuri diesel penyedot air di Persawahan Srunggo, Selopamioro, Imogiri.

Kapolsek Imogiri Kompol Suharno menerangkan kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (24/12/2022) malam, menimpa dua orang petani warga Srunggo, Selopamioro, Imogiri, bernama Parmilah dan Paiman. 

Kasus ini diketahui saat mereka akan mengairi sawah, namun hal itu tidak jadi dilakukan lantaran mesin diesel penyedot air yang biasa ada di sawah tiba-tiba raib. Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Polsek Imogiri. 

Kemudian kita mendatangi TKP (tempat kejadian perkara-red) olah TKP, kemudian kami gelar terus, kita olah informasi, dari situ kita mendapatkan salah satu saksi berinisial DL, itu pernah ditawari mesin diesel seharga Rp 1,5 juta,” ujar Suharno, saat menggelar konferensi pers, didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Suyanto, dan Kasi Humas Polres I Nengah Jeffry, Rabu (25/1/2023).

Dari keterangan DL, pihaknya lantas menyelidiki perkara tersebut sampai akhirnya berhasil menguak identitas terduga sebagai pelaku pencurian yakni SH dan BS, yang tak lain tetangga sendiri. SH sendiri ditangkap pada 2 Januari 2023 di rumahnya, sedangkan BS sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.  

Dari hasil pemeriksaan, SH mengakui telah menggasak dua unit mesin diesel penyedot air milik tetangganya tersebut. Mesin diesel itu diangkut menggunakan sepeda motor pada malam hari, bersama dengan BS. Kemudian mesin diesel dijual kepada salah seorang warga di Bambanglipuro, Bantul senilai Rp 3 juta. Motif kasus ini karena SH mengaku sangat membutuhkan uang sebagai modal biaya pernikahan.

Motif yang bersangkutan karena mau nikah tidak punya uang. Belum jadi nikah. Jadi motifnya untuk modal nikah. Tersangka ini rencana mau nikah,” tandasnya.

Dalam kasus ini, SH yang pernah mendekam di penjara pada 2019, karena kasus narkoba, ini bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman bui paling lama tujuh tahun.