
Gasak Jam Mewah Senilai Rp 60 Juta, Pria Residivis Dibekuk Polisi
Imogiri,(bantul.sorot.co)--Jajaran Unit Reskrim Polsek Imogiri meringkus seorang pria bernama Tr, warga Sompok, Sriharjo, Imogiri, Bantul. Lelaki 28 tahun itu ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencurian sebuah jam mewah dan uang mencapai jutaan rupiah.
Kapolsek Imogiri, Kompol Suharno, mengatakan kasus terjadi pada Kamis (05/01) dini hari sekira pukul 02.00 WIB di Padukuhan Termalang, Karangrejek, Karangtengah, Imogiri, Bantul, dengan korban seorang pria bernama Redi Mahmud (25). Pria eks Pekerja Migran Indonesia (PMI), terkejut ketika bangun tidur karena jam mewah merek IWC Schaaffhausen senilai Rp 60 juta dan uang tunai sebesar Rp 5 juta raib dari kamarnya.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Imogiri dan ditindaklanjuti melakukan kegiatan penyelidikan. Termasuk bekerja sama dengan pihak Inafis Polres Bantul untuk memeriksa sidik jari pelaku. Dan dari pemeriksaan sidik jari tersebut, pihaknya berhasil mengungkap identitas terduga pelaku.
Hasil dari inafis selang satu hari kemudian, kami bisa mengidentifikasi dikarenakan pelaku dulu juga pernah melakukan pencurian juga di wilayah kami,” ujar Kompol Suharno, didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Imogiri AKP Suyanto, dan Kasi Humas Polres Iptu Jeffry Prana Widnaya, Rabu (25/01/2023).
Setelah berhasil mengantongi identitas pelaku pihaknya pun intensif melakukan pencarian sampai akhirnya berhasil melacak keberadaannya dan pada Jumat (13/1) sekira pukul 23.00 WIB, ia berhasil diamankan saat berada di Terminal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. 
Dari pemeriksaan, pelaku yang baru saja keluar dari penjara akibat terjerat kasus pencurian mengakui semua perbuatannya. Jam mewah, telah dijual kepada salah seorang yang tidak dikenal di Jawa Timur seharga Rp 8 juta. Uang hasil penjualan jam dan uang curian seluruhnya digunakan untuk berfoya-foya di kafe. Ia akan disangkakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman bui maksimal tujuh tahun.