Dua Pelaku Ditembak, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi Dibekuk Polisi
Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Ditembak, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

Bantul,(bantul.sorot.co)--Sepak terjang sindikat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi lintas provinsi berakhir di wilayah hukum Polres Bantul. Empat orang pria yang telah malang melintang di dunia kriminal diringkus ketika akan melancarkan aksinya di wilayah Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur.

Mereka adalah RH (26) warga Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ZM (28) warga Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, DY (40) warga Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatra Selatan dan PA (22) warga Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara, Bengkulu.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan kawanan pencoleng yang merupakan residivis berbagai tindak pidana ini berhasil dibekuk pada (29/11/2022) di wilayah Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur. Ini setelah jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Bantul bergerak cepat melakukan kegiatan penyelidikan atas kasus raibnya 2 buah sepeda motor matik milik MQ (31) warga Kebumen Jawa Tengah dan AD (22) mahasiswi warga Blitar, Jawa Timur, yang hilang secara bersamaan di sebuah indekos di wilayah Kalurahan Ringinharjo, Kapanewon Bantul,

"Jadi pada 24 November 2022 ada 2 kejadian curanmor di waktu yang hampir bersamaan di TKP (tempat kejadian perkara-red), 2 sepeda motor sekaligus digasak pelaku. Tepatnya di salah satu Kos di wilayah Ringinharjo,Bantul," ujar AKBP Ihsan, didampingi oleh Kasatreskrim AKP Archye Nevada, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bantul, Kamis (1/12/2022)

Kegiatan penyelidikan diantaranya menggelar olah TKP, meminta keterangan beberapa saksi termasuk mencari kamera CCTV (Close Circuit Television) di sekitar lokasi. Dari situlah akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi terduga sebagai pelaku yang kala itu terlacak berada di wilayah Kota Kediri, Jawa Timur.  

"Tim kami kemudian melakukan pengejaran ke wilayah Kediri kota, Jawa timur dan alhamdulillah bisa mengamankan keempat pelaku tersebut. Tentunya ini juga bekerjasama dengan polres setempat," tandasnya.

Dalam upaya penangkapan itu, sebut Ihsan, petugas terpaksa menembak kaki dua orang pelaku karena saat akan ditangkap mencoba melarikan diri. Setelah berhasil diamankan, para pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, dari pemeriksaan mereka mengakui telah menggasak dua buah sepeda motor Honda matik masing-masing Vario dan Beat di sebuah indekos di wilayah Ringinharjo Bantul. Motor tersebut kemudian dipakai para pelaku menuju Kota Kediri Jawa Timur, sebagai sarana melakukan aksi kejahatan pecah kaca. Para pelaku sendiri, diketahui merupakan residivis berbagai kasus tindak pidana. Kawanan ini awalnya bertemu di dalam penjara, setelah bebas, kemudian bersepakat kembali melakukan aksi aksi kejahatan.

"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun. Hukuman akan kita lipat gandakan karena ada 2 laporan polisi," pungkas Ihsan.