Curi Sejumlah Handphone di Tempat Kerjanya, Polisi Tangkap Seorang Karyawan
Hukum & Kriminal

Curi Sejumlah Handphone di Tempat Kerjanya, Polisi Tangkap Seorang Karyawan

Bantul,(bantul.sorot.co)--Jajaran Unit Reskrim Polsek Bantul membekuk seorang karyawan konter handphone berinisial TAS alias BG warga Jogokariyan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Lelaki 41 tahun tersebut ditangkap lantaran diduga telah mencuri beberapa buah Gawai di tempat kerjanya. 

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnaya mengatakan pelaku ditangkap pada Senin siang (7/11/2022) sekitar pukul 13.30 WIB di dalam bus, ketika perjalanan menuju wilayah Solo, Jawa Tengah. 

Dia dilaporkan oleh majikannya sendiri karena diduga telah mencuri 3 buah handphone di dalam konter meliputi Samsung A13, Samsung A23 dan Redmi Note 10 Pro. Ini  bermula pada Senin (30/11/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, di mana pelaku tinggal di konter. Karena pengakuannya tidak memiliki uang, terpaksa mengambil beberapa buah Gawai. Sementara gaji yang didapatkan sebutnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. 

Pengakuan karena nggak punya uang, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujar I Nengah, Rabu (30/11/2022) di Mapolsek Bantul.

Kasus ini kemudian diketahui saat salah seorang karyawan lainnya mengecek konter, namun pintu dalam kondisi tergembok. Disela kunci gembok itu terdapat secarik kertas yang berisi permohonan maaf dari bersangkutan, karena telah mengambil barang di Konter. Dia menyampaikan akan mengembalikan apa yang telah diambilnya tersebut setelah mendapatkan uang. Setelah itu pemilik konter mengecek barang barang di konter dan didapati 3 buah Gawai  raib. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bantul. 

Pelaku dijerat pasal 362 KUHP ancaman penjaranya paling lama 5 tahun,

" tandasnya.