
Gasak Ponsel dengan Modus Beli Makanan, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Bantul,(bantul.sorot.co)--JH lelaki asal Dusun Krajan, Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dibekuk oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Bantul dan Unit Jatanras Polres Bantul. Pria 41 tahun tersebut ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencurian beberapa buah gawai dengan modus operandi membeli makanan di warung makan.
Kanit Reskrim Polsek Bantul, Aiptu Sarjono mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan dua orang penjual makanan S, warga Selomerto, Wonosobo, Jawa Tengah dan J, warga Krebet, Sendangsari, Pajangan, Bantul.
Awalnya pada Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku datang seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Scoopy ke warung es durian milik S yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Bejen, Bantu. Ia lantas memesan 4 bungkus es durian, namun ketika itu tidak langsung dilayani karena bersangkutan masih melayani pembeli lainnya.
Disaat sibuk melayani para pembeli itu, pelaku menggunakan kesempatan untuk mengambil sebuah tas yang tergeletak di meja. Seusai berhasil mengambil tas, pelaku lantas membatalkan pesenan dan buru-buru beranjak. Karena gelagatnya mencurigakan, korban kemudian mencari tas yang berisi 3 buah ponsel, dan surat-surat berharga serta sejumlah uang ternyata telah raib.
Di TKP (tempat kejadian perkara) ini korban mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp 3,7 juta,” ujar Aiptu Sarjono, didampingi Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnaya, saat konferensi pers di Mapolsek Bantul, Rabu (30/11/2022).
Sejam kemudian ia diketahui beraksi lagi yang sasarannya kebetulan tak jauh dari TKP pertama. Menyasar warung makan milik J. Di mana modus operandinya hampir sama yaitu pelaku datang memesan makanan sembari menunggu, sementara korban saat itu sibuk melayani para pembeli, kesempatan tersebut ia gunakan untuk menggasak sebuah handphone merek Oppo yang sedang di charger di meja. Akibat kejadian korban menderita kerugian kira kira Rp 2,9 juta.  
Kejadian tersebut oleh korban lantas dilaporkan ke Polsek Bantul dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan kegiatan penyelidikan. Rangkaian penyelidikan yang dibackup oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Bantul diantaranya memeriksa korban, saksi saksi serta menganalisa kamera CCTV (Circuit Close Television) di sekitar TKP, akhirnya petugas berhasil menguak identitas terduga sebagai pelaku. Akhirnya pada Sabtu (19/21/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya.
Petugas juga turut mengamankan barang bukti meliputi 1 buah handphone merek Oppo A5, satu stel pakaian pelaku serta 1 buah sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi AB 4301 FV, sebagai sarana melancarkan aksinya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan, ia mengakui semua perbuatannya tersebut. Dari empat buah ponsel hanya tinggal satu. Sisanya telah dijual dan uang hasil penjualan pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam kasus ini, bersangkutan yang mengaku baru sekali melakukan perbuatannya tersebut bakaldisangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.