
KPU Bantul Tetapkan Rancangan Dapil dan Jumlah Kursi DPRD 2024
Bantul,(bantul.sorot.co)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menggelar Forum Group Discusstion (FGD) rancangan penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk anggota legislatif Kabupaten pada Pemilu 2024. Kegiatan yang diikuti oleh sebanyak 18 partai politik (parpol) calon peserta pemilu dan Bawaslu Bantul ini berlangsung Senin (28/11/2022) di salah satu hotel di Bantul.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan KPU Bantul saat ini telah merancang 2 opsi rancangan dapil DPRD Kabupaten Bantul untuk Pemilu 2024 mendatang. Pertama dapil 1: Bantul,Sewon dapil 2: Banguntapan, Piyungan dapil 3: Pleret, Dlingo, Imogiri, dapil 4: Pundong, Bambanglipuro, Jetis, Kretek dapil 5: Sanden, Srandakan, Pandak, Pajangan dan dapil 6 : Kasihan, Sedayu.
Sedangkan opsi yang kedua terdiri dari Dapil 1: Bantul, Sewon Dapil 2: Banguntapan, Pleret Dapil 3: Piyungan, Dlingo, Imogiri, Dapil 4: Pundong, Bambanglipuro, Jetis, Kretek Dapil 5: Sanden, Srandakan, Pandak, Pajangan dan Dapil 6 : Kasihan, Sedayu.
Joko menyebut selanjutnya KPU akan membuka masukan ataupun tanggapan masyarakat berkaitan dengan rancangan dapil tersebut sejak 23 November sampai dengan 6 Desember 2022. Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan langsung ke KPU Kabupaten Bantul atau via laman website KPU.
Lebih lanjut Joko menyampaikan bahwa dalam penyusunan rancangan dapil ini KPU Bantul mengacu pada prinsip-prinsip penataan dapil yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Prinsip-prinsip penataan dapil ini antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta berkesinambungan.
"KPU Bantul juga akan uji publik rancangan penetapan dapil ini dengan mengundang lebih banyak unsur antara lain perangkat pemerintah daerah, parpol tingkat kabupaten, Bawaslu, akademisi, pemantau pemilu, ormas serta tokoh masyarakat. Setelah itu, rancangan dapil akan disampaikan ke KPU pusat melalui KPU DIY untuk ditetapkan," ujar Joko.
Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan selain telah merancang 2 opsi dapil, pihaknya juga telah menetapkan alokasi kursi DPRD Bantul sebanyak 45 kursi. Keputusan ini didasarkan pada data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) Bantul pada 2021 sebanyak 957.352 orang serta berpedoman pada ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 untuk kabupaten/ kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 orang sampai dengan 1.000.000 orang memperoleh alokasi 45 kursi.