Gadaikan Motor Rental, Warga Banguntapan Dibekuk Polisi
Hukum & Kriminal

Gadaikan Motor Rental, Warga Banguntapan Dibekuk Polisi

Pleret, (bantul.sorot.co)--Jajaran Unit Reskrim Polsek Pleret membekuk CS, warga Kepuh Wetan, Wirokerten, Banguntapan, Bantul. Lelaki 35 tahun itu ditangkap lantaran diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus menyewa di sebuah jasa rental Sepeda motor.

Kapolsek Pleret, AKP Tukirin mengatakan, kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan bernama Rima Dewi warga Glondong, Wirokerten Banguntapan, Bantul pada (27/9/2022). 

Rima yang merupakan pemilik jasa penyewaan sepeda motor melaporkan CS karena diduga telah menggelapkan sepeda motor Honda Beat nomor polisi AB 3656 NI. 

Motor tersebut awalnya disewa, tapi selang sehari ia mendapatkan informasi jika motornya telah digadaikan ke orang lain.

Jadi bulan Agustus (2022), dia nyewa motor ke Rima berupa Honda matik Genio selama satu minggu tarifnya Rp 490 ribu. Itu berjalan lancar tidak ada masalah. Nah bulan September dia kembali mau nyewa sepeda motor, dapatnya Honda Beat dengan tarif Rp 400 ribu, setelah dibawa ternyata sepeda motor itu digadaikan ke orang lain,” ujar Kapolsek. 

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Pleret, yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan kegiatan penyelidikan. 

Sampai akhirnya pada Rabu (16/11/2022), pelaku berhasil diamankan di kosnya di wilayah Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat yang telah digadaikan ke orang lain.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana penadahan ini akan dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.