Gerebek Judi Dadu, Polisi Amankan Lima Orang
Hukum & Kriminal

Gerebek Judi Dadu, Polisi Amankan Lima Orang

Bantul, (bantul.sorot.co)--Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul menggerebek sebuah rumah warga di Padukuhan Kepuh Wetan, Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Bantul. Rumah yang diketahui milik B (38) itu ditengarai sebagai lokasi kegiatan perjudian dadu.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevada mengatakan, dalam pengggrebekan itu personelnya berhasil mengamankan sebanyak lima lelaki yang tengah asyik bermain judi dadu. 

Adapun kelimanya berinisial B (38), pemilik rumah warga setempat, YES (35) warga setempat, WES (42) warga Kauman, Pleret, Bantul; AR (37) warga Demangan, Wonokromo, Pleret; dan J (37) warga Surodinanggan, Jambidan, Banguntapan, Bantul.

Archye menjelaskan, kasus ini terjadi pada Jumat 11 November 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah B, yang merupakan salah satu pelaku. 

Kasus ini terungkap bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas judi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan kegiatan penyelidikan. Sampai akhirnya pada Jumat dini hari itu polisi melakukan penggrebekan.

Kelima pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Mereka bakal disangkakan pasal 303 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman bui paling lama 10 tahun.