Viral, Ibu Negara Jadi Bahan Olok-olok di Media Sosial, Pemilik Akun Diduga Warga Bantul
Peristiwa

Viral, Ibu Negara Jadi Bahan Olok-olok di Media Sosial, Pemilik Akun Diduga Warga Bantul

Bantul,(bantul.sorot.co)--Dugaan penghinaan terhadap Ibu Negara, Iriana Joko Widodo viral di media sosial Twitter. Bahkan cuitan tersebut menjadi ramai dan banyak diperbincangkan oleh warganet. 

Dugaan penghinaan ini berawal dari unggahan foto ibu Iriana Jokowi bersebelahan dengan istri Presiden Korea Selatan Kim Kwon Hee oleh akun@koprofiljati. Banyak dari pengguna Twitter yang menganggap postingan itu menghina ibu negara karena keterangannya.

Dalam unggahannya itu, pemilik akun menyertakan tulisan yang terkesan merendahkan seorang ibu negara. Dikutip dari unggahan itu ia menuliskan

"Bi, tolong buatkan tamu kita minum."

"Baik, nyonya," tulis pengunggah itu, Kamis (17/11/2022) kemarin.

Beragam komentar yang menyesalkan unggahan itu pun muncul. Tak sedikit yang dari pengguna Twitter lainnya yang kesal. Merasa terpojok, pengunggah kemudian membuat tulisan baru di akunnya.

"Sorry, gaes. Postingan dgn gmbr (gambar) ibu negara sy (saya) hapus. Kyny (kayaknya) banyak yg (yang) salah paham menganggap sy merendahkan org (orang) di gmbr tsb ( tersebut)," tulisnya.

Dalam unggahan kedua itu, terlihat dua putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming juga ikut berkomentar.

"Lha terus maksudmu gimana?," tulis Kaesang lewat akun Twitternya @kaesangp.

Ketika ditelurusi, unggahan itu telah hilang dan akun tersebut tidak dapat diakses atau ditangguhkan sementara oleh pihak Twitter. Akan tetapi berdasarkan unggahan dari penggunaan Twitter lainnya ada yang menyebut jika pemilik akun berasal dari wilayah Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana pun membenarkan terkait unggahan itu. Diduga pemilik akun berdomisili di wilayah Kapanewon Kasihan, Bantul.

Sudah kita monitor. Mohon waktu untuk kami cek terlebih dahulu,” kata dia.

Kendati demikian, sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan terkait kasus itu masuk ke Polres Bantul. Sehingga kasus tersebut belum bisa dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Perlu diketahui juga bahwa di pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang melaporkan adalah pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya, kata dia.

Ia menyebut bahwa meskipun belum ada laporan resmi, pengecekan tetap harus dilakukan guna menghindari adanya potensi kegaduhan atau gangguan keamanan di dalam masyarakat yang dipicu oleh aktivitas di media sosial.