
Hingga November Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Bantul Tembus 21 Kasus
Bantul, (bantul.sorot.co)--Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak di Kabupaten Bantul sampai November 2022 tercatat ada 21 kasus. Kendati cenderung mengalami penurunan dibanding tahun lalu, namun demikian hal ini menjadi persoalan serius karena angka itu tergolong cukup tinggi.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul, Aiptu Mustafa Kamal mengatakan, per November 2022 tercatat ada 21 kasus TPKS dengan bermacam modus. Perbuatan ini cenderung mengalami penurunan bila dibandingkan tahun lalu ada sebanyak 23 kasus.
Adapun 21 kasus TPKS itu meliputi persetubuhan 7 kasus, pencabulan 7 kasus, merusak kesopanan di muka umum 3 kasus, pencabulan dewasa 3 kasus, dan TPKS 1 kasus.
Kalau 2021 lumayan tinggi ada 23 yaitu persetubuhan anak 13 kasus,
perbuatan cabul korban anak 7 kasus, merusak kesopanan dimuka umum dewasa 2 kasus, dan perbuatan cabul dewasa 1 kasus,
" ujar Aiptu Mustafa, Jumat (18/11/2022).
Motif perbuatan para pelaku itu ada yang karena nafsu, namun ada juga berawal dari hubungan pacaran.
Kasus ini sebagian besar telah diproses hukum, tapi ada juga yang diselesaikan dengan metode Restoractive Justice (RJ), contohnya seperti pihak korban perempuan hamil, hanya menuntut pertanggungjawaban dari pihak laki-laki.
Untuk menanggulangi persoalan itu, pihaknya bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Bantul, kontinyu menggelar sosialisasi pencegahan dan kekerasan anak.
Diakuinya, meskipun mengalami penurunan, namun angka kasus TPKS ini tergolong masih cukup tinggi dibandingkan dengan kabupaten lain di DIY. Untuk itu pihaknya berharap semua pihak berkomitmen untuk menanggulangi TPKS.
Pihaknya juga berharap peran serta aktif masyarakat berpartisipasi melakukan upaya pencegahan atau melaporkan bila mengetahui adanya perbuatan tersebut.
Upaya pencegahan terus dilakukan diantaranya telah melakukan sosialisasi rutin menyasar kalurahan hingga padukuhan, bahkan di lokasi terjadinya kasus.
Sosialisasi itu meliputi TPKS, perdagangan orang, KDRT hingga pembentukan kader pencegahan KDRT di tingkat desa. Ini masih terus berjalan, bulan September 9 tempat, Oktober 1 tempat, ini sudah berjalan lagi. Kami kolaborasi dengan dinas atau UPTD PPA Bantul, tandasnya.